Armand Maulana tidak mempermasalahkan skema baru ini. Namun ia menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas sebelum diterapkan, agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian,” kata Armand Maulana di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Menurut Armand, sejak dulu hingga sekarang pelaku musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Oleh karena itu, ia mempertanyakan landasan hukum dari skema direct license, terutama dari perspektif penyanyi.
“Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” jelasnya.
Ujung Tombak yang Meminta Kejelasan
Sebagai bagian dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand bersama rekan-rekan penyanyi meminta uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan ini. Menurutnya, para penyanyi adalah ujung tombak dalam membawakan karya musik, sehingga meminta kejelasan terkait aturan yang berlaku.
“Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang saya bilang, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Jadi wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini,” katanya.
Harus Dibahas Lebih Dalam
Armand menuturkan, skema direct license harus dibahas lebih dalam agar tidak merugikan salah satu pihak. Ia berharap polemik ini segera menemukan solusi yang adil bagi semua, baik pencipta lagu maupun penyanyi.
“Harapannya, ini bisa segera diselesaikan agar penyanyi dan pencipta lagu bisa berjalan beriringan dalam menciptakan karya,” ucap Armand Maulana.